Ringkasan Materi PPKn Kelas VII Semester 2: Hak Azasi Manusia (HAM) dan Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat


Ringkasan Materi PPKn Kelas VII Semester 2 (KTSP)

Meliputi materi:
Hak Azasi Manusia
Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat


Hak Azasi Manusia
1. Pengertian HAM menurut UU No.39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa

2. Sedangkan secara umum , pengertian HAM adalaha hak dasar/pokok yang dimiliki manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang maha Esa

3. Contoh contoh pelanggaran HAM di Indonesia antara lain :
a. Hilang dan meninggalnya demonstran di DPP PDI 27 Juli 1996
b. Kasus terbunuhnya Udin , Wartawan Bernas di Bantul , Jogja
c. Kasus terbununhya aktivis Marsinah ,aktivis buruh
d. Kasus Tanjung Priok th 1984
e. Kasus Tragedi Trisakti dan Tragedi Semangi
f. Kasus Jajak Pendapat Timor Timur
i. Jika disebutkan pada soal seperti : Kasus DOM Aceh atau Kasus Pembebasan Irian Barat atau juga Pembunuhan Dr. Azhari di Malang yang tak jelas maksudnya ( Dr, Azhari siapa ? ) maka jangan dipilih

4. Sejarah penegakan HAM anatara lain adalah :
a. Magna Charta di Inggris di Abad 13 oleh Raja Lock Land
b. Petition Of Right
c. Habeas Corpus Act
d. Bill Of Rights
e. Declaration Of Independence of The United States di Amerika
f. Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen di Perancis
g. Universal Declaration of Human Rights oleh PBB 10 Desember 1948

5. Di Indonesia , pelaksanaan HAM sendiri memiliki beberapa instrumen anatara lain :
a. Pancasila
b. UUD 1945
c. UU No, 39 Tahun 1999

Sedangkan dalam UUD 1945 terdapat beberapa pasal dalam UUD yang berkesinambungan dengan HAM yaitu :
a. Pasal 27 ayat 2 tentang Penghidupan yang Layak
b. Pasal 28 tentang berorganisasi dan mengeluarkan pendapat
c. Pasal 29 ayat 1 tentang Kebebasan Beragama
d. Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan
e. Pasal 28 A- J ( hasil amandemen )

Sedangkan UU yang mendukung / melandaskan HAM antara lai n:
a. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
b. TAP MPR no . XVII th . 1998

Tujuan dari pembentukan perlindungan HAM secara umum adalah :
“ Melindungi diri setiap warga Negara dalam pelayanan mendapatkan hak asasi nya “

Secara keseluruhan , maka daftar di atas disebut “ Landasan Hukum Pelaksanaan HAM “

6. Upaya pemerintah dalam penegakan HAM anatara lain :
a. Menetapkan landasan hokum HAM
b. Membentuk lembaga perlindungan HAM
c. Menjalin hubungan dengan internasional tentang HAM
i. Kata kunci pada soal ini adalah : Jangan memilih jawaban yang mengandung kata ‘semaunya’ ,

7. Lembaga – lembaga perlindungan HAM di Indonesia antara lain :
a. Komnas HAM  Pengaduan HAM
b. YLBHI Bantuan hukum pembelaan HAM
c. LSM  Pembelaan HAM
d. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KONTRAS )  Pengaduan , penyelidikan dan pencarian orang hilang
e. KNPAI / Komnas Anak  Perlindungan Anak

8. Lembaga peradilan HAM menurut UU No. 39 Th 1999 adalah Pengadilan HAM

9. Menurut pedoman UU No. 39 Th . 1999 maka KOMNAS HAM memiliki 4 fungsi utama yaitu melakukan
a. Pengkajian dan penelitian
b. Penyuluhan
c. Pemantauan
d. Mediasi

10. Salah satu sikap psitif terhadap instrument HAM adalah :
a. Melaksanakan dengan bertanggung jawab
b. Menghayati dan menginformasikan ke orang lain
c. Tidak berniat menentang
d. Memahami dan menghormati

11. Dalam soal “ menentukan bentuk pelanggaran HAM “, dan “ penyebab pelanggaran HAM di sebuah area ( mis. Negara atau keluarga ) maka saudah ada klu yang diberi yaitu :
a. Perhatikan ruang lingkup pelanggaran HAM tersebut. Contoh :
- Jika ditanyakan “ masyarakat “ maka pilihlah yang tidak ada hubungannya dengan keluarga atau yg bersifat intern .
b. Kata “ perselisihan , perbedaaan pendapat “ jangan dipilih karena perbedaan pendapat belum tentu menjurus kepada pelanggaran HAM
c. Jangan memilih yang jauh kaitannya dengan soal yang ditanyakan .

12. Bentuk – bentuk yang dapat menyebabkan pelanggaran HAM di Indonesia antara lain:
a. Rasa ketidak adilan dan diskriminatif
b. Penyalahgunaan kekuasaan pejabat
c. Banyak orang yang masih “ buta “ akan HAM

13. Genosida adalah perbuatan yang dilakukan untuk meghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa , ras , etnik , dan agama . Cara cara yang digunakan antara lain :
a. Membunuh anggota kelompk
b. Mengakibatkan pendeitaan fisik dan mental
c. Menciptakan kondisi / suasana yang mengakibatkan kemusnahan fisik
d. Memaksakan kehendak dengan mencegah adanya sebuah kelahiran
e. Memindahkan anak anak dari sebuah kelompok ke kelompok lain .

14. Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas sistematik yang diketahui ditujukan terhadap perlindungan sipil (civil).Contoh :
a. Pembunuhan
b. Permusnahan
c. Pembudakan
d. Pengusiran
e. Perampasan
f. Penyiksaan
g. Perkosaan
h. Penganiyaan
i. Penghilangan
j. Apartheid

15. Bentuk bentuk dari perlindungan perempuan antara laijn :
a. Mengembangkan kondisi kondusif dan menghapus bentuk kekerasan
b. Meningkatkan upaya pencegahan dan penyalahguaan bentuk kekerasan
c. Menyebarkan pemahaman tentang bentuk kekerasan supaya dapat menproteksi diri

16. Sikap positif dalam upaya penegakkan HAM
a. Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban
b. Mengutamakan kewajiban daripada hak
c. Berani membela keadilan
d. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan

17. Sikap positif dalam perlindungan HAM anatara lain :
a. Menegakkan HAM di dalam kehidupan sehari hari
b. Tidak melanggrar hak orang lain
Sedangkan dalam keluarga antara lain :
a. Orang tua tidak membeda-bedakan kasih sayag anak nya
b. Meningkatkan kesadaran HAM kepada anak anak nya
c. Orang tua memperbolehkan anak nya dalam memilih pendidikan sesuai bakat dan minat nya
“ Dalam soal ini memiliki kata kunci “ orang tua “ yang disertai kata “ anak –anak nya “ . Jika ada pilihan lain yang menyatakan “ anak – anak “ namun tidak menjelaskan secara pasti anak – anak siapa yg dimaksud maka jangan di pilih “

18. Contoh – contoh upaya dalam penegakkan HAM di sekolah antara lain :
a. Menghormati harkat martabat orang lain
b. Saling menghargari dan menghormati hak orang lain
c. Mengembangkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
d. Menghindarkan diri dari tindak kekerasan

Pada soal ini , usahakanlah / hindarilah dalam memilih jawaban yang mengandung kata “ selalu“ yang merujuk kepada kegiatan sekolah .

19. Pengertian kemerdekaan mengeluarkan pendapat di muka umum menurut UU No. 9 Th 1998 adalah menyampaikan pendapat /pikiran secara lisan tulisan dan lain lain secara bertanggung jawab sesuai dengan undang – undang yang berlaku .
-Penyampaian pendapat harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan dengan penuh tanggung jawab .

20. Secara umum bentuk mengeluarkan pendapat antara lain :
1. Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3. Cara lain, contohnya foto, fi lm, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.

Namun yang diatur dalam UU N o. 9 Th 1998 ( Pasal 9 Ayat 1 )antara lain :
a. Unjuk rasa / demonstrasi
b. Mimbar bebas ( tanpa tema )
c. Rapat umum ( dengan tema )
d, Pawai

21. Perundangan / peraturan yang mengatur tentang penyanpaian pendapat di muka umum adalah :
a. Pancasila
b. UUD 1945 Pasal 28 kemerdakaan bersarikat berkumpul dan mengeluarakan pendapat secara lisan dan tulisan
c. UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 “ Setiap orang bebas atas bersyarikat , berkumpul dan mengeluarkan pendapat “
d. UU No. 9 Th 1998

22. Hal hal positif dalam kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan berpendapat dalam berbagai kegiatan (mis. Musyawarah ) adalah :
a. Menghromati moral yang diakui hukum
b. Menjaga keamanan dan ketertiban umum
c. Menjaga keutuhan bangsa
d. Menghormati kebebasan dan hak orang lain
e. Tidak mengutamakan kepentingan pribadi , golongan , atau seseorang melainkan kepentingan bersama
f. Tidak memotong pembicaraan orang lain
g. Tidak memaksaan kehendak
h. Menghargai pendapat orang lain
Kata kunci pada soal ini adalah tidak memilih “ asas pra duga tak bersalah “ dan tidak memilih kata “ memperhatikan pendapat pemimpin , organisasi , dsb … yang bersifat individualism

23. Akibat adanya pembatasan pembatasan pengeluaranpendapat adalah :
a. Kurang terceminnya asas demokrasi
b. Menimbulkan keresahan pada masyaakat akan kesalahpahaman
c. Aspirasi rakyat tidak tersalurkan
d. Tersumbatnya komunikasi warga Negara dan pemerintah
e. Hilangnyahak berpendapat
f. Munculnya sifat apatis kepada pemeintah
g. Hilangnya kepercayaan masyarakat
h. Kekecewaan kepada masyarakat

24. asas yang dianut dalam pengeluaran pendapat adalah :
a. Asaskeseimbangan hak dan kewajiban
b. Musyawarah dan mufakat
c. Kepastian hukumdan keadilan
d. Proposionalitas
e. Manfaat

25. Larangan yang berlaku saat penyampaian pendapat secara besar-besaran :
a. Tempat
i. Istana presiden
ii. Tempat ibadah
iii. Instalasi militer
iv. Rumah sakit
v. Tempat ibadah
vi. Pelud dan Pelabuhan air
vii. Stasiun kereta api
viii. Terminal angkutan darat
ix. Obyek penting nasional

b. Waktu
i. Hari besar
ii. Hari libur
iii. Waktu (s/d Pukul … )

26. Tata cara penyampaian pendapat secara besar-besaran: ( Pasal 9 ayat 2, Pasal 10 – 12, 13 ayat 1 dan 2 , Pasal 14 , 15 dan 18 )
a.) Memberitahukan POLRI setempat secara tertulis selambatnya 3 X 24 Jam sebelum kegiatan
b.) Isi surat
i. Maksud tujuan
ii. Lokasi rute
iii. Waktu dan lama
iv. Bentuk aksi
v. Penanggung jawab
vi. Nama alamat organisasi
vii. Alat peraga yg digunakan
viii. Jumlah peserta
c.) Setiap seratus peserta wajib ada 1 – 5 penanggung jawab
d). Setelah surat diterima maka akan ditindak lanjuti dengan
i. Memberi surat tanda terima
ii. Berkoordinasi dengan
1. Penanggung jawab
2. Instansi yang didemo
iii. Mempersiapkan pengamanan , lokasi dan route
e.) POLRI wajib memberi pengamanan terhadap peserta demonstrasi
f.) Pembatalan dapat dilakukan dalam waktu 1 X 24 Jam
g.) POLRI dapat membatalkan jika anarkis
h.) Tidak dapat menghalangi berpendapat . Yang menghalangi dipidana 1 Tahun

27. Kebebasan mengeluarkan pendapat di Indonesia adalah kebebasan berbatas dan bertanggung jawab yang artinya kebebasan tersebut dilandaskan pada UU yang berlaku dengan berabgai alas an , antara lain :
a. Menjaga keutuhan bangsa
b. Menjaga keamanan dan ketertiban
c. Menghormati hak orang lain .
Konsekwensi yang dihadapi jika berpendapat tanpa batas adalah muncul konflik baru .
Pengaturan ini ( dan sikap positif dalam penyampaian pendapat )demi mewujudkan kebebasan bertangung jawab

28. Tujuan mengeluarkan pendapat di muka umum adalah :
a. Mewujudkan kebesan bertanggung jawab demi perwujudan HAM
b. Hubungan harmonis masyarakat dan pemerintah
c. Menempatkan tanggung jawab social dalam berkehidupan
d. Mewujudkan perlindungan hukum yg konsisten dalam berpendapat
Kata kunci dari soal ini adalah jangan memilih kata yang mengandung maksud kebebasan / semaunya

29. Pemberitahuan kepada POLRI saat hendak berunjuk rasa (mis.)bertujuan supaya kita mendapat perlindungan hukum


SEMOGA SUKSES DALAM MENGHADAPI UJIAN
TUHAN MEMBERKATI dan ORA ET LABORA

No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan baik karena komentarmu dapat mengubah dunia!

Yang Terbaru dari Blog Ini!

Daftar Materi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SMP--Kurikulum 2013 Revisi

Daftar Materi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SMP Kurikulum 2013 Revis Berdasarkan Buku Terbitan Puskurbuk Balitbang Kemdikbud (https://bu...