Ringkasan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Kelas VIII (KTSP)
Demokrasi
1.
Demokrasi , berasal dari kata demos
= rakyat dan kratos = pemerintahan, berarti
pemerintahan dari rakyat.
2.
Demokrasi adalah suatu system pemerintahan yang
berassal dari rakyat dan selalu mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan.
3.
Demokrasi Pancasila bermakna pelaksanaan
bedasarkan nilai kehidupan yang terdapat dalam Pancasila
4.
Awalnya demokrasi berkembang pada masyarakat Yunani kuno di Athena .yaitu demokrasi langsung . Rakyat terlibat langsung dalam
pembahasan dan pengambilan keputusan .Ini dimungkinkan karena jumlah
penduduknya masih sedikit.
5.
Selanjutnya , setelah Yunani dijajah Kaisar Romawi maka berlaku Monarki Absolut
6.
Demokrasi muncul ditandai dengan Magna Charta ( 1215 ) di Inggris.
Berisi pemaksaan para bangsawan kepada Raja bahwa : raja John menjamin beberapa hak bawahannya dan mengakui bahwa hukum tertinggi lebih besaar kuasanya daripada perintah
raja. .
7.
Lalu John
Locke dari Inggris mengemukakan 3 hak politik : hak hidup , atas kebebasan
dan hak milik ( life , liberty, property )
8.
Juga Montesquieu
mengemukakan Trias Politica yaitu pemisahan
kekuasaan yaitu :
a.
Legislatif = lembaga pembuat peraturan
b.
Eksekutif = lembaga pelaksana peraturan
c.
Yudikatif = lembaga pengawasan pelaksanaan
undang-undang
9.
Prinsip – prinsip demokrasi :
a.
Pemerintahan bedasarkan konstitusi ( kekuasaan
tak tidak terbatas )
b.
Pemilihan umum yang LUBeRJurDil
·
Langsung berarti rakyat memberikan suara
tanpa perantara;
·
Umum
berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan berhak ikut
memilih dalam pemilihan umum.
·
Bebas
berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya
tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
·
Rahasia
berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan
diketahui oleh pihak manapun
·
Jujur
berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum; penyelenggara termasuk pemilih,
serta semua pihak yang terlibat harus bersikap dan bertindak
·
Adil berarti dalam
menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
c.
Hak asasi manusia
d.
Persamaan kedudukan di depan hukum
e.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
f.
Kebebasan berorganisasi dan pengeluaran pendapat
g.
Kebebasan pers/media
10. Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia :
a. Demokrasi liberal/.
i. Berlaku
dari 17
Agustus 1950 –5 Juli 1959
ii. Sistem
dimana menterinya bertanggungjawab pada parlemen
iii. Tidak
sesuai dengan UUD 45
iv. Dalam
system ini, presiden hanya sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahannya
adalah perdana menteri
v. Dalam
masa ini , pemerintah banyak memberikan kebebasan politik sehingga banyak
muncul parpol .
vi. Ciri
ciri demokrasi liberal
1.
Profan / sekuler
2.
Menonjolkan Kepribadian
3.
Menonjolkan hak asasi mengutamakan kebebasan
4.
Mengabaikan kebebasan kaum minoritas
5.
Dominasi Mayoritas
6.
Keputusan melalui pemungutan suara terbanyak.
7.
Mengutamakan kepentingan mayoritas
b. Demokrasi terpimpin
i. 5
Juli 1959 —11 Maret 1966
ii. Diberlakukan
sejak Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang berisi :
1.
Pembubaran konstituante
2.
Berlaku kembali UUD 45
3.
Pembentukan MPRS dan DPAS
iii. Kembali
ke presidensial
iv. Presiden
mentetapkan dua hal penting yaitu :
1.
Kedudukan presiden adalah sebagai kepala Negara
dan pemerintahan
2.
Menteri – menteri bertanggungjawab pada presiden
i.
Ciri cirri system pemerintahan presidensial :
3.
Kekuasaan terpusat pada satu orang : presiden
4.
Presiden dibantu oleh menteri yang
bertanggungjawab padanya
5.
Masa jabatan presiden ditentukan dalam jangka
waktu tertentu
6.
Presiden dan menteri tidak bertanggungjawab pada
DPR dan tidak saling tumpang tindih
v. Pada
saat itu pengaruh presiden sebagai pemegang kekuasaan sangat dominan. Hal
tersebut ditandai dengan kuatnya peranan presiden, terbatasnya peranan partai
politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan luasnya peranan ABRI
sebagai unsur sosial politik.
c. Demokrasi pancasila
i. Berlaku
di jaman ORDE BARU (11 Maret 1966–21 Mei 1998)
ii. Demokrasi
pancasila dijiwai, diwarnai dan disemangati juga didasari oleh Pancasila
iii. Rakyat adalah subjek demokrasi, berhak
ikut serta menentukan arah kebijakan
pembangunan nasional.
iv. Prinsipnya
adalah mempertahankan kepentingan semua
golongan dan tidak berprinsip pada
kemutlakan suara terbanyak.
v. Didasarkan
rasa tanggung jawab serta
mengutamakan kesatuan persatuan
vi. Berlaku
cara cara musyawarah untuk
pengambilan keputusan
11. Budaya
demokrasi lebih menguntungkabn dan membebaskan warga Negara dalam menyampaikan
aspirasinya ataupun pendapatnya dalamn membangun warga Negara , dan juga bentrokan akan berkurang karena rakyat
telah menyampaikan segala tanggapannya.